Presiden sahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Selengkapanya perihal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bisa di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Komentar