Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 tentang Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD. Surat Edaran ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta permlu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing Provinsi.
Pada berkas yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini, juga tersedia template Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
Komentar
Posting Komentar