Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21
Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah
mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Selengkapanya perihal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bisa di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Komentar
Posting Komentar